1. Adopsi : Angkat anak
2. Amani Manuk : Kawin ayah si ayam, istilah untuk menunjukkan betapa rendah
dan hinanya, karena tidak sesuai dengan Hukum Adat.
3. Anak pangkalan : Anak perempuan yang tertua menjadi ahli waris yang biasa.
4. Apanage : Sistem pemberian tanah oleh raja kepada pejabat-pejabat
kerajaan tertentu (lurah misalnya) sebagai tanah jabatan yang
dapat menjamin penghasilan para pejabat yang bersangkutan.
5. Anak piara : Seseorang dapat menitipkan seorang anak kepada orang lain
untuk di pelihara.
6. Balai : Tempat bermusyawarah
7. Bergiliran : Pemakaian dan pengurusan harta peninggalan yang tidak dibagi
itu dilaksanakan secara bergiliran diantara para keluarga.
8. Bergubalan : Mengadakan hubungan seksual diluar perkawinan dan kemudian
hamil
9. Buang hutang : Jika orang senantiasa hutang, tetapi ia tak mau membayar,
familinya akan menanggung perbuatan itu.
10.Buang sirih : Orang di buang, apabila karena tabiatnya selal membuat malu
familinya.
11.Buang ting karang : Pembuangan untuk selama-lamanya karena perbuatan jahat yang
senantiasa dilakukan.
12. Cakra : Dewa keadilan yang mengawasi keadilan di dunia ini.
13. Candra : Bulan yang menyinari petang
14 Delik adapt : Suatu perbuatan sepihak dari seorang atau kumpulan perorangan.
15. Dubalang : Pembesa yang mengurus soal kepolisian
16. Gelanggang : Tempat seluruh rakyat berkumpul
17. Hak asyl : Suatu hak untuk mintak perlindungan kepada raja atau kepala
adapt.
18. Hak asyl adat : Suatu lembaga dalam hukum dalam delik adat
19. Harta bersama : Harta yang dibina selama perkawinan
20. Harta kalakeran : Harta pusaka yang merupakan harta keluarga yang tak dibagi-
bagi.
21. Harta passini : Asal orang yang berhak menyetujui untuk dibagi dalam bagian-
bagian individual.
22. Hibah : Tindakan-tindakan mengenai pelimpahan harta benda semasa
seseorang masih hidup.
23. Kawin darurat : Suatu perkawinan dengan siapa saja, biasaya kepala desa sendiri,
supaya pada waktu melahirkan anak tersebut berada dalam status
perkawinan.
24. Kecu : Pencurian oleh sejumlah orang
25. Kerapatan nagari : Kekuasan tertinggi dan bagian klan, family, ttap berdiri sendiri
berdampingan satu sama lain
26. Keturunan : Hubungan darah antara orang seorang dan orang lain.
27. Makahidangraga : Seseorang menyerahkan diri bersama segala harta bendanya
kepada orang lain.
28. Malim : Embesar yang mengurus soal agama
29. Mamorus : Mencuri buah-buahan di tanah (buan yang sudah jatuh)
30. Manamun : Merampok orang yang sedang di jalan umum
31. Manggih kaya : Dimana kedudukan keturunan sang suami lebih tinggi (seorang
bangsawan)
32. Manti : Pembesar yang mengurus soal pemerintahan dalam negeri
33. Marisake : Seorang bapak atau laki-laki yang akan naek haji, membagi harta
benda.
34. Mesjid : Tempat beribadah
35. Mulang jurai : Suatu peraturan ambil anak oleh seorang suami
36. Ninik mamak : Saudara laki-laki dari kaum itu tersebut yang memegang jabatan
pemerintahan family.
37. Nyalindung Kagelung : Berlindung di belakang sanggul-sanggul
38. Pegat mabianak : Tidak diakuai lagi sebagai anak oleh bapak.
39. Penghulu suku : Menyelenggarakan pemerintahan dan keamanan didalam
masing- masing suku.
40. Sadja taji : Orang gila dan anak yang belum dewasa (8 tahun) tidak boleh
dihukum, kecuali bila ia melakukan delik yang termasuk berat.
41. Sajurai : Dari satu keturuna.
42. Sakaum : Dari satu kelompok keluarga.
43. Sari : Bunga yang harum baunya, yang bagi semua menarik dan
bermanfaat
44. Sasuku : Dari satu suku.
45. Syarikah : Suatu perjanjian yang menyebut bahwa perkawinan itu akan
menyebabkan adanya harta bersama.
46. Tanah dati : Tanah pusaka
47. Tapian : Tempat mandi
48. Tirta : Air yang membersihkan tempat kotor
49. Verekonomiserings : Faktor-faktor ekonomi yang sangat kuat membawa perubahan.
50. Waktu interim : Masa digadaikan atau pada waktu masih berhutang.
CLOSE X Loading Image... < Browse > Home / Linux, Networking / Blog article: Dasar Network Setting Debian Thursday, February 12, 2009 | Mobile | RSS Zulfan & Ruri * Home * Archives * Tutorial Debian * Mikrotik Command * Linux Command * Dos Command Dasar Network Setting Debian July 30th, 2008 | No Comments | Posted in Linux, Networking | Print This Post Print This Post 1. Network Settings A. Seting network interface dengan ifconfig. - Static IP Address #ifconfig [interface_name] [ip_address] netmask [mask] misal : #ifconfig eth0 192.168.1.15 netmask 255.255.255.0 broadcast 192.168.1.255 nambahin default gateway : #route add default gateway [ip address] dev [interface_name] misal : #route add default gateway 192.168.1.1 dev eth0 - Dynamic IP Address Perintahnya : #dhclient [interface] misal : #dhclient eth0 Internet Systems Consortium DHCP Client V3.0.3 Copyright 2004-2005 Internet Systems Consortium. All rights reserved. For info, please visit http://ww
Komentar