Langsung ke konten utama

ISTILAH DALAM HUKUM ADAT

1. Adopsi : Angkat anak 2. Amani Manuk : Kawin ayah si ayam, istilah untuk menunjukkan betapa rendah dan hinanya, karena tidak sesuai dengan Hukum Adat. 3. Anak pangkalan : Anak perempuan yang tertua menjadi ahli waris yang biasa. 4. Apanage : Sistem pemberian tanah oleh raja kepada pejabat-pejabat kerajaan tertentu (lurah misalnya) sebagai tanah jabatan yang dapat menjamin penghasilan para pejabat yang bersangkutan. 5. Anak piara : Seseorang dapat menitipkan seorang anak kepada orang lain untuk di pelihara. 6. Balai : Tempat bermusyawarah 7. Bergiliran : Pemakaian dan pengurusan harta peninggalan yang tidak dibagi itu dilaksanakan secara bergiliran diantara para keluarga. 8. Bergubalan : Mengadakan hubungan seksual diluar perkawinan dan kemudian hamil 9. Buang hutang : Jika orang senantiasa hutang, tetapi ia tak mau membayar, familinya akan menanggung perbuatan itu. 10.Buang sirih : Orang di buang, apabila karena tabiatnya selal membuat malu familinya. 11.Buang ting karang : Pembuangan untuk selama-lamanya karena perbuatan jahat yang senantiasa dilakukan. 12. Cakra : Dewa keadilan yang mengawasi keadilan di dunia ini. 13. Candra : Bulan yang menyinari petang 14 Delik adapt : Suatu perbuatan sepihak dari seorang atau kumpulan perorangan. 15. Dubalang : Pembesa yang mengurus soal kepolisian 16. Gelanggang : Tempat seluruh rakyat berkumpul 17. Hak asyl : Suatu hak untuk mintak perlindungan kepada raja atau kepala adapt. 18. Hak asyl adat : Suatu lembaga dalam hukum dalam delik adat 19. Harta bersama : Harta yang dibina selama perkawinan 20. Harta kalakeran : Harta pusaka yang merupakan harta keluarga yang tak dibagi- bagi. 21. Harta passini : Asal orang yang berhak menyetujui untuk dibagi dalam bagian- bagian individual. 22. Hibah : Tindakan-tindakan mengenai pelimpahan harta benda semasa seseorang masih hidup. 23. Kawin darurat : Suatu perkawinan dengan siapa saja, biasaya kepala desa sendiri, supaya pada waktu melahirkan anak tersebut berada dalam status perkawinan. 24. Kecu : Pencurian oleh sejumlah orang 25. Kerapatan nagari : Kekuasan tertinggi dan bagian klan, family, ttap berdiri sendiri berdampingan satu sama lain 26. Keturunan : Hubungan darah antara orang seorang dan orang lain. 27. Makahidangraga : Seseorang menyerahkan diri bersama segala harta bendanya kepada orang lain. 28. Malim : Embesar yang mengurus soal agama 29. Mamorus : Mencuri buah-buahan di tanah (buan yang sudah jatuh) 30. Manamun : Merampok orang yang sedang di jalan umum 31. Manggih kaya : Dimana kedudukan keturunan sang suami lebih tinggi (seorang bangsawan) 32. Manti : Pembesar yang mengurus soal pemerintahan dalam negeri 33. Marisake : Seorang bapak atau laki-laki yang akan naek haji, membagi harta benda. 34. Mesjid : Tempat beribadah 35. Mulang jurai : Suatu peraturan ambil anak oleh seorang suami 36. Ninik mamak : Saudara laki-laki dari kaum itu tersebut yang memegang jabatan pemerintahan family. 37. Nyalindung Kagelung : Berlindung di belakang sanggul-sanggul 38. Pegat mabianak : Tidak diakuai lagi sebagai anak oleh bapak. 39. Penghulu suku : Menyelenggarakan pemerintahan dan keamanan didalam masing- masing suku. 40. Sadja taji : Orang gila dan anak yang belum dewasa (8 tahun) tidak boleh dihukum, kecuali bila ia melakukan delik yang termasuk berat. 41. Sajurai : Dari satu keturuna. 42. Sakaum : Dari satu kelompok keluarga. 43. Sari : Bunga yang harum baunya, yang bagi semua menarik dan bermanfaat 44. Sasuku : Dari satu suku. 45. Syarikah : Suatu perjanjian yang menyebut bahwa perkawinan itu akan menyebabkan adanya harta bersama. 46. Tanah dati : Tanah pusaka 47. Tapian : Tempat mandi 48. Tirta : Air yang membersihkan tempat kotor 49. Verekonomiserings : Faktor-faktor ekonomi yang sangat kuat membawa perubahan. 50. Waktu interim : Masa digadaikan atau pada waktu masih berhutang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Setting Debian

CLOSE X Loading Image... < Browse > Home / Linux, Networking / Blog article: Dasar Network Setting Debian Thursday, February 12, 2009 | Mobile | RSS Zulfan & Ruri * Home * Archives * Tutorial Debian * Mikrotik Command * Linux Command * Dos Command Dasar Network Setting Debian July 30th, 2008 | No Comments | Posted in Linux, Networking | Print This Post Print This Post 1. Network Settings A. Seting network interface dengan ifconfig. - Static IP Address #ifconfig [interface_name] [ip_address] netmask [mask] misal : #ifconfig eth0 192.168.1.15 netmask 255.255.255.0 broadcast 192.168.1.255 nambahin default gateway : #route add default gateway [ip address] dev [interface_name] misal : #route add default gateway 192.168.1.1 dev eth0 - Dynamic IP Address Perintahnya : #dhclient [interface] misal : #dhclient eth0 Internet Systems Consortium DHCP Client V3.0.3 Copyright 2004-2005 Internet Systems Consortium. All rights reserved. For info, please visit http://ww

Langkah-langkah Menggunakan Norton Ghost

Langkah-langkah Menggunakan Norton Ghost Saya disini menggunakan Norton Ghost yang ada dalam cd hiren's v9.1. Selanjutnya Norton Ghost disebut NG Dengan menggunakan kita dapat melakukan proses: A. Disk To Disk (kloning hardisk) B. Disk TO Image (backup hardisk) C. Disk From Image (restore hardisk) D. Partition To Partition (kloning partisi) E. Partition To Image (backup partisi) f. Partition From Image (restore partisi) Versi ini secara garis besar sama dengan Portable Symantec Norton Ghost 11.0.0.1502. Versi NG yang ada didalam cd hiren's dijalankan pada dos dan kalau Portable Symantec Norton Ghost 11.0.0.1502 merupakan versi windows. Versi portable tidak bisa membackup hardisk atau partisi yang aktif sebagai sistem operasi, jadi jika ingin membackup drive C:\ atau hardisk primary anda bias menggunakan NG 11 yang ada dalam cd Hiren's atau NG 2003. Versi NG 2003 merupakan versi windows,namun dalam penerapannya NG 2003 sering sekali mengalami error pada hardisk sata, terkada