Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

ISTILAH DALAM HUKUM ADAT

1. Adopsi : Angkat anak 2. Amani Manuk : Kawin ayah si ayam, istilah untuk menunjukkan betapa rendah dan hinanya, karena tidak sesuai dengan Hukum Adat. 3. Anak pangkalan : Anak perempuan yang tertua menjadi ahli waris yang biasa. 4. Apanage : Sistem pemberian tanah oleh raja kepada pejabat-pejabat kerajaan tertentu (lurah misalnya) sebagai tanah jabatan yang dapat menjamin penghasilan para pejabat yang bersangkutan. 5. Anak piara : Seseorang dapat menitipkan seorang anak kepada orang lain untuk di pelihara. 6. Balai : Tempat bermusyawarah 7. Bergiliran : Pemakaian dan pengurusan harta peninggalan yang tidak dibagi itu dilaksanakan secara bergiliran diantara para keluarga. 8. Bergubalan : Mengadakan hubungan seksual diluar perkawinan dan kemudian hamil 9. Buang hutang : Jika orang senantiasa hutang, tetapi ia tak mau membayar, familinya akan menanggung perbuatan itu. 10.Buang sirih : Or